Tugas Berat Menkomdigi: JudOl dan Fufufafa
Masalahnya sekarang apakah MVH selaku Menkomdigi berani meneruskan "bola panas" dari BAS yang saat menjabat Menkominfo sebelumnya terbukti gagal dan tidak mampu mengungkap GRR sebagai pemilik akun Fufufafa di Kaskus tersebut?
Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen
MENKOMDIGI, Akronim baru ini adalah istilah baru dalam struktur Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang berarti Menteri Komunikasi dan Digital, menggantikan sebutan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) yang awalnyapun sempat bernama "Menteri Komunikasi dan Informasi" saat dibentuk kembali di jaman Presiden Megawati sebagai pengganti Departemen Penerangan yang di jaman Presiden Abdulrahman Wahid dihilangkan.
Dipimpin oleh Meutya Viada Hafid (MVH) BEng, MIP, politisi Golkar kelahiran 1978, setidaknya ada titik cerah di bidang Komunikasi dan Digital ke depan, bila dibandingkan dengan Budi Arie Setiadi (BAS), Menkominfo pendahulunya. (BAS) yang hanya berlatar belakang Relawan (ProJo) terbukti gagal total dalam mengemban tugasnya.
Salahsatu kegagalan terbesar BAS adalah saat Pusat Data Nasional sementara (PDNs) bobol dan mengakibatkan selain kebocoran data juga kerugian secara material hingga Ratusan Miliar rupiah beberapa bulan lalu.
Kebetulan secara pribadi saya mengenal sangat baik sosok MVH ini sebelumnya, saat dia menjadi Reporter awalnya di stasiun TV berita MetroTV tahun 2000 dan khususnya di acara Dialog teknologi populer "e-Lifestyle" yang sempat saya menjadi Host-nya selama 8 (delapan) tahun hingga 2008.
Bahkan di tengah kariernya di TV tersebut MVH sempat harus menjadi sandera selama168 jam bersama Cameraman – person Budiyanto pada 18/2/2005 di Irak sebelum akhirnya dibebaskan 21/2/2005 setelah melalui Diplomasi Luar Negeri Pemerintah Indonesia saat itu.
Bertemu kembali dengan MVH saat bersama-sama menjadi Anggota Komisi-1 DPR-RI tahun 2010 saat MVH masuk selaku Anggota PAW (Pergantian Antar Waktu) menggantikan Alm. Burhanuddin Napitupulu dari dapil Sumatera Utara.
Karier MVH kemudian bisa disebut cukup cemerlang saat menjadi Wakil Ketua Komisi-1 tahun 2016-2018 dan akhirnya menjadi Ketua Komisi-1 semenjak 2019 sebelum akhirnya menduduki karier puncak di Kementerian yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 tersebut. Jadi, memang secara kapabilitas MVH jauh dibandingkan dengan BAS yang digantikannya.
Oleh karena itu, saat Sertijab antara BAS ke MVH, sebenarnya tidak perlu harus dijelaskan lagi tupoksi Menkomdigi ke depan, karena memang Komisi-1 adalah mitra dari Menkominfo selama ini, di samping juga dengan Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Pertahanan (Menhan), Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), Kepala BSSN (Badan Siber & Sandi Negara), Panglima TNI, Mabes TNI-AD/AL/AU, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Dewan Pers (DP), RRI, TVRI, Antara dan Lembaga Sensor Film (LSF).
Hal yang menarik adalah ketika BAS selaku mantan Menkominfo menitipkan PR tugas penertiban JudOl (Judi Online) kepada MVH selaku Menkomdigi, BAS mungkin lupa – atau pura-pura lupa, asal jangan sampai Amnesia – bahwa ada satu tugas sangat penting yang sempat dijanjikannya sebulan lalu di depan media dan masyarakat bahwa dia akan menjelaskan soal Akun Kaskus "Fufufafa" yang mana BAS dengan lantang berani memastikan bahwa pemilik Akun tersebut adalah "bukan Gibran Rakabuming Raka" (GRR), meski kemudian dikejar wartawan dia mengaku belum mengetahuinya dan malah ngeles kesana-kemari sampai akhir masa jabatannya dia tak mampu menyebutkan siapa sebenarnya di balik akun "Fufufafa" tersebut jika "bukan GRR" kalau menurut versi dia.
Jadi, sekarang ini bola panas "Fufufafa" tersebut dilempar oleh BAS ke MVH selaku punggawa di Kementerian yang menangani masalah Komunikasi dan Digital ini. Tugas ini tidak mudah bagi MVH, apalagi menurut pemaparan YouTube Bocor Alus Tempo berjudul "Manuver Jokowi Melindungi Fufufafa" yang tayang 5/10/2024 dan dibawakan oleh Stefanus Pramono, Husein Abri Donggoran, dan Fransisca Christy Rosana (Cica) yang bisa disaksikan melalui URL: youtu.be/AWjLiJSZgis?si=tzuypJu57LeBsZ3Q ini jelas disebutkan bahwa BSSN dan bahkan Kaesang Pangarep (KP) selaku Adik kandung GRR sudah mengkonfirmasi bahwa Akun Fufufafa di Kaskus tersebut adalah memang GRR.
Hal ini jelas sangat menguatkan temuan Netizen +62 sejauh ini yang kemudian sudah disimpulkan secara ilmiah murni berdasar Scientific identification (SI), bahwa Akun Fufufafa di Kaskus yang sangat tidak etis dalam diksi penulisannya, bahkan bisa disebut kampungan, sarkas hingga sadis tersebut 99,9% adalah ditulis oleh GRR di periode tahun 2014 s/d 2019.
Link/akses dari Fufufafa ini bahkan tergambar ke berbagai situs porno baik dalam maupun Luar Negeri dan juga selain melakukan hate speech ke Pak Prabowo dan keluarganya, juga ke Pak SBY, Mas Anies Baswedan, Kelompok 212, juga secara amat sangat tidak sopan melakukan pelecehan terhadap banyak Public figure wanita seperti Syahrini, Cinta Laura, Nadia Mulia, Bella Sofie, Pevita Pierce, Duo Serigala, Haruka JKT48, Nurul Arifin, Wanda Hamidah, Titiek Soeharto, Kartika Poetri, Rachel Maryam, dsb
Masalahnya sekarang apakah MVH selaku Menkomdigi berani meneruskan "bola panas" dari BAS yang saat menjabat Menkominfo sebelumnya terbukti gagal dan tidak mampu mengungkap GRR sebagai pemilik akun Fufufafa di Kaskus tersebut?
Bahkan masih kalau menurut tayangan Bocor Alus Tempo di atas, justru BAS inilah yang ditugaskan untuk menghapus dan membuat "exit plan" kasus Fufufafa, namun sekali lagi gagal total seperti saat kegagalannya dalam kasus pengamanan PDNs sebelumnya. Jadi dosa BAS inilah yang suka tidak suka, mau tidak mau akan ditanggung oleh MVH jika akhirnya memilih "diam seribu bahasa" atau melemparkan kembali soal Fufufafa ini kepada BAS yang sekarang menjadi Menteri Koperasi dalam Kabinet Merah Putih.
Kesimpulannya sebagaimana sempat saya tulis terdahulu, pencuri-pun tidak akan langsung mau mengaku ketika ketahuan, makanya diperlukan SI yang membuatnya tidak perlu pengakuan laksana Kisah "Menunggu Godot" waktu itu.
Rakyat Indonesia sudah sangat cerdas untuk mengerti "siapa" pemilik Akun Fufufafa di KasKus yang sebenarnya jelas-jelas sudah bisa dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 01/2024 yang merupakan revisi dari UU ITE No 19/2016 dan UU No 11/2008 karena nyata-nyata berisi Ujaran Kebencian, SARA bahkan Pornografi.
Masyarakat sudah bisa menilai, selain Hukuman sosial sepanjang hidupnya, Ganjaran di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, sebenarnya tinggal menunggu waktunya saja. (*)