Kembalikan Penegakan Hukum untuk Keadilan, Bukan untuk Alat Politik
Secara keseluruhan, pernyataan Anies Baswedan tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, independen dari campur tangan politik, dan didasarkan pada fakta yang akurat, adalah pernyataan yang benar dan patut didukung.
Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta dan CEO Narasi Institute
DALAM sebuah wawancara di kanal YouTube Karni Ilyas, Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan, mengungkapkan pandangannya tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia saat ditanya mengentai kasus yang menimpa salah satu kader Nasdem.
Gagasan tersebut memberikan angin segar bagi penegakan hukum di NKRI yang dirasakan saat ini tersandera oleh kepentingan politik.
Konsisten dengan ruh reformasi, Anies meyakinkan bahwa demokrasi akan semakin kuat jika rule of law, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap aturan regulasi berjalan dengan baik, tanpa campur tangan politik.
Anies menggarisbawahi perlunya menyelesaikan persoalan hukum dengan adil, mengoreksi kesalahan, dan tidak membiarkan hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik.
Menurutnya, dalam perjalanannya demokrasi akan menjadi lebih kokoh apabila rule of law dijalankan dengan baik, penegakan hukum berjalan dengan lancar, dan penghormatan terhadap aturan-aturan regulasi dijalankan dengan baik.
Hal ini harus dilakukan tanpa ada campur tangan politik di dalamnya. Jika di Indonesia masih terdapat persoalan-persoalan hukum, maka kita harus menyelesaikannya. Pelanggaran harus ditindak, dan jika ada kesalahan dalam _standard operasional prosedure__ (SOP), harus segera dikoreksi. Namun, jangan biarkan hukum menjadi alat politik pada masa depan.
Pendapat Anies Baswedan itu senapas dengan karakteristik negara modern yang akan menjanjikan kesejahteraan dan lebih sesuai dengan perkembangan revolusi digital 4.0 di mana arus informasi dan data sudah sangat transparan.
Anies menegaskan bahwa jika ada persoalan hukum harus diselesaikan, jika ada pelanggaran harus ditindak, jika ada SOP yang salah harus dikoreksi. Tapi jangan dibiarkan sehingga menjadi alat politik dikemudian hari, karena tujuan utama dari menegakkan hukum adalah menghadirkan rasa keadilan, bukan menegakkan hukum untuk tujuan-tujuan kekuasaan.
Menurut Anies, tujuan utama dari menegakkan hukum adalah untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat, bukan untuk mencapai tujuan kekuasaan politik semata. Anies memandang bahwa penegakan hukum dan rule of law harus menjadi perhatian bersama, independen dari urusan politik.
Anies juga mengingatkan bahwa seringkali masyarakat mengalami kesulitan membedakan antara fakta dan rumor dalam kasus-kasus hukum yang sedang berjalan, sehingga memerlukan waktu dan penelitian lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan.
Anies Baswedan menyoroti pentingnya menghadirkan rule of law, kepastian hukum, dan tata kelola yang benar di Indonesia. Dia berpendapat bahwa penegakan hukum harus mengutamakan keadilan dan menyelesaikan masalah dengan objektivitas, tanpa adanya campur tangan politik.
Anies menegaskan bahwa hukum bukanlah sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan politik, tetapi sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Pernyataan Anies itu patut menjadi perhatian semua kalangan dalam upaya menjaga integritas hukum dan demokrasi di Indonesia. Hukum yang tegak lebih menjamin kesejahteraan dan kestabilan daripada hukum di-drive oleh kekuatan politik yang pasti subjektif dan tebang pilih.
Penting bagi pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan, untuk menghindari campur tangan politik dalam proses hukum.
Kepastian hukum dan keadilan harus diprioritaskan agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari sistem hukum yang berkeadilan.
Penegakan hukum yang adil akan menciptakan rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menghindari ketidakadilan dalam proses peradilan. Hukum yang berkeadilan akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan menjadi korban ketidakadilan.
Mencegah Penggunaan Hukum Sebagai Alat Politik
Ketika hukum menjadi alat politik, maka akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi hukum untuk mencapai tujuan politik tertentu. Dengan menghindari campur tangan politik dalam proses hukum, maka keadilan dapat lebih terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan meningkat.
Memastikan rule of law berjalan dengan baik dan independen dari urusan politik akan membantu memperkuat demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang sehat memerlukan penegakan hukum yang kuat, adil, dan transparan. Ketika hukum berfungsi dengan baik, maka hak-hak warga negara akan dihormati, korupsi dapat ditekan, dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
Meningkatkan Kepastian Hukum dan Membangun Kesadaran Masyarakat
Menghadirkan rule of law dan kepastian hukum adalah hal yang krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, para pelaku usaha dapat merasa aman dan yakin untuk berinvestasi, sehingga ekonomi dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya mengandalkan informasi yang akurat dan berimbang akan membantu menghindari penyebaran narasi politik yang mempengaruhi pandangan obyektif terhadap kasus hukum. Dengan demikian, masyarakat akan dapat memberikan dukungan pada proses penegakan hukum yang berintegritas.
Secara keseluruhan, pernyataan Anies Baswedan tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, independen dari campur tangan politik, dan didasarkan pada fakta yang akurat, adalah pernyataan yang benar dan patut didukung.
Dukungan terhadap prinsip-prinsip ini akan membawa manfaat positif bagi keberlangsungan demokrasi, ketahanan ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Gagasan yang membawa Penegakan Hukum untuk Keadilan, Bukan Untuk Alat Politik harus didorong oleh semua akal sehat bukan saja oleh kandidat Anies Baswedan melainkan seluruh kandidat calon pemimpin RI lainnya. (*)