Tujuh Puluh Delapan Tahun Merdeka: Asas Berbangsa dan Bernegara Diganti Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme (Bagian-1)
Alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
BERUBAHNYA azas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) di mana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi Negara, tapi dijalankan berdasarkan Undang-Undang Dasar yang notabene telah didikte perjanjian-perjanjian internasional seperti WTO, APEC, IMF, dll,
UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat seyogianya segera membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS.
Diamandemennya UUD 1945 dan dihilangkannya Penjelasan, bangsa ini telah kehilangan makna berbangsa dan bernegara, kehilangan Arah Tujuan dan Cita-Cita bernegara.
Karya besar pendiri negeri ini telah dirusak secara sistematis dan masif, sehingga generasi yang akan datang tidak lagi mengerti apa arti Pembukaan UUD 1945, sebab penjelasan UUD 1945 bukan hanya menjelaskan pasal-pasal pada batang tubuh tetapi Penjelasan juga menjelaskan Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok-pokok pikiran pendiri negeri ini.
Generasi mudah tidak akan lagi bisa mengerti apa yang terkandung di dalam cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara.
Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap keadaan bangsa dan masa depan generasi muda? Amandemen UUD 1945 adalah sebuah Kudeta Radikal terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Mengapa? Karena menghilangkan penjelasan UUD 1945 sama artinya mengaburkan dan mengudeta negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebab, Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-lorone atunggal yang tidak bisa dipisahkan, merupakan Jiwa bangsa yang sedalam-dalamnya.
Di dalam pidatonya Bung Karno Mengatakan
“....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja.
Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.
“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemedekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara!
Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: •kepribadian politik, •kepribadian ekonomi, •kepribadian sosial, •kepribadian kebudayaan,
Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.......................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: •kemerdekaan untuk bersatu, •kemerdekaan untuk berdaulat, •kemerdekaan untuk adil dan makmur, •kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, •kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, •kemerdekaan untuk ketertiban dunia, •kemerdekaan perdamaian abadi, •kemerdekaan untuk keadilan sosial, •kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, •kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, •kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, •kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; •kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, •kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.................
Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
“Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945)
Tujuan yang terurai di dalam Preambule UUD 1945 itu seharusnya menjadi indikator untuk menentukan tolok ukur pencapaian kita dalam berbangsa dan bernegara.
Apakah pemerintahan sejak kemerdekaan sampai sekarang ini telah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”?
Apakah Pemerintahan sejak Kemerdekaan sampai hari ini sudah mencerdaskan kehidupan bangsa?
Alinea II: mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III: memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV: memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Kejahatan-kejahatan Internasional yang tidak berkemanusiaan dan melakukan penjajahan harus dilawan seperti apa yang dilakukan Pemerintah China terhadap Rakyat Uilghur merupakan bentuk yang berlawanan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan pemerintah tidak boleh ngeblok pada negarah yang melakukan penjajahan dan tidak melakukan perikemanusiaan sebab politik luar negeri kita adalah bebas dan aktif (non Blok). (Bersambung)