Duo Skandal: Bahlil dan Jokowi
Tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar menjadi pejabat publik semakin terbukti. UGM harus serius mempertanggungjawabkan. Jika UI melakukan audit untuk Bahlil, maka UGM juga dituntut untuk melakukan audit atas Jokowi.
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
UNIVERSITAS Indonesia (UI) akhirnya menunda pemberian gelar Doktor kepada Menteri ESDM yang juga Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. UI akan membenahi program S3 Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) yang telah meluluskan kilat mahasiswa S3 yang bernama Bahlil Lahadalia dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
Banyak mata terbelalak betapa pandainya Bahlil, padahal ada yang memplesetkan nama Bahlil dengan Bahlul. Meragukan intelektualitas atau kapasitas akademiknya.
Ditengarai bahwa lulusnya Bahlil dengan kilat itu akibat dari adanya program perjokian. UI akan lakukan audit karena Universitas ternama ini telah tercemar berat. Bahlil pun menjadi sorotan seru di kalangan publik. Menteri Joko Widodo dan Prabowo Subianto ini ruwet dan kontroversial.
Ketum Partai Golkar hasil rekayasa Jokowi dengan menggulingkan Airlangga ini menggambarkan kepemimpinan negeri yang sakit parah.
Jokowi "majikan" Bahlil Lahadalia ini disanjung setinggi langit, diberi gelar Raja Jawa yang harus ditakuti, jangan main-main dengannya, kata Bahlil. Mungkin Jokowi di mata Bahlil adalah Jin yang sedang menyamar sebagai manusia. Seluruh jajaran Partai Golkar diwanti-wanti supaya hati-hati dengan "monster" yang disebut Raja Jawa ini. Kini Bahlil dihantui gelar Doktor Palsu.
Sang guru "monster" yang ditakuti Bahlil itu juga punya masalah dengan ijazah. Dugaan ijazah palsunya sangat kuat. Hingga kini ijazah asli yang dituntut agar ditunjukan ternyata tidak nongol-nongol. Memang tidak ada bukti Jokowi memiliki ijazah S-1 asli Fakultas Kehutanan UGM. Asli, lho bukan aspal apalagi palsu.
Bambang Tri menggugat perdata atas ijazah palsu Presiden di PN Jakarta Pusat, namun Bambang ditangkap dan ditahan hingga sulit pembuktian. Gugatan dicabut. Alih-alih Jokowi memperlihatkan ijazah asli, Bambang Tri bersama Gus Nur justeru diproses pidana dengan tuduhan menyiarkan berita bohong soal ijazah itu. PN Surakarta memvonis bersalah dan menghukum 6 tahun penjara.
PT Semarang dan MA mengkoreksi dan menyatakan berita bohong tidak terbukti. Keduanya divonis atas "ujaran kebencian" 4 tahun saja. Dengan vonis PT dan MA, maka ijazah palsu Jokowi menjadi terbukti secara hukum.
Sebelum Putusan MA, Bambang Tri bersama Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin menggugat Jokowi melalui PN Jakpus agar menunjukkan ijazah asli UGM-nya.
Atas gugatan dengan kuasa hukum TPUA pimpinan Eggi Sudjana, PN Jakpus secara e-court memutus tidak berwenang. Putusan NO ini menghindar pengambilan Putusan ada atau tidak ijazah asli Jokowi. PT Jakarta menguatkan. Kini Penggugat mengajukan Kasasi ke MA. Ijazah asli itu tetap tiada.
Tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar menjadi pejabat publik semakin terbukti. UGM harus serius mempertanggungjawabkan. Jika UI melakukan audit untuk Bahlil, maka UGM juga dituntut untuk melakukan audit atas Jokowi.
Bahlil dan Jokowi merupakan masalah besar bangsa. Duo Skandal.
Saatnya Perguruan Tinggi khususnya yang ternama atau unggul mulai serius berbenah diri. Jika dunia akademik sudah terbeli oleh uang atau kekuasaan maka hancurlah bangsa dan generasi ke depan.
Mumpung Menteri Dikti berganti bukan bos ojek online lagi, maka kampus diharapkan tidak ikut masuk dalam jaringan judi online. Jaringan tempat para pejabat meraih gelar untung-untungan.
"Male parta male dilabuntur" – didapat dengan cara salah, hilang dengan cara salah pula.
UI dan UGM harus mulai membersihkan skandal Bahlil dan Jokowi. Murid dan guru itu mencoba berjudi untuk menipu bangsa. Audit dan basmi perjokian! (*)