Gerakan Pemilu Bersih: 100 Tokoh Menolak Pilpres Curang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Kelima; Sebagai konsekwensi dari penolakan terhadap kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif, kami menolak secara kategoris penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui Mahkamah Konstitusi yang kami yakini tidak bersikap adil, obyektif, imparsial, dan tidak akan lepas dari pengaruh Kekuasaan Eksekutif.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
MENCERMATI dengan seksama penyelenggaraan Pilpres 2024, sejak mulai dari masa persiapan/ pencalonan Presiden – Wakil Presiden, proses pencoblosan, hingga perhitungan suara, baik Quick Count di Televisi maupun Real Count oleh KPU, kami sebagai warga negara yang peduli Pilpres Bersih berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan menyatakan:
Pertama; Pilpres 2024 mengalami kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal demikian ditandai antara lain: (a) Adanya Daftar Pemilih Tetap/DPT Bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik, (b) terjadinya berbagai bentuk intimidasi, tekanan, bahkan ancaman terhadap rakyat, pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung Paslon 02, (c) pemberian bantuan sosial menjelang hari pencoblosan baik dalam bentuk uang tunai maupun beras kepada masyarakat bawah yang sesungguhnya harus bersifat impersonal, dilakukan sendiri oleh Presiden Jokowi dan beberapa menteri untuk mengarahkan pemilih kepada Paslon 02 adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) yang nyata, (d) keberpihakan nyata Presiden dan jajarannya guna mendukung partai dan/atau Paslon 02, (d) pencoblosan dini untuk Paslon 02 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa), (d) penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan Paslon 02, sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak TPS akibat kesalahan pemindahan data yang diakui sendiri oleh KPU terjadi di sekitar 3000 TPS, dan (f) berdasarkan keterangan para ahli, adanya indikasi rekayasa kecurangan melalui IT KPU yang servernya berada di Luar Negeri, dan dirancang (by design) menguntungkan Paslon 02.
Kedua: Berdasarkan bukti, indikasi, dan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tersebut, kami dengan penuh kesadaran dan keyakinan menolak hasil pemungutan dan perhitungan suara Pilpres yang sedang berlangsung dan kelanjutannya. Pelaksanaan Pilpres 2024 telah menyimpang dari ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan etika politik berdasarkan agama dan budaya bangsa, khususnya prinsip kejujuran dan keadilan.
Ketiga; Sehubungan dengan itu kami mendesak: (a). Dilakukannya Audit Forensik terhadap IT KPU. (b). Pengenaan sanksi hukum dan etik atas mereka yang melakukan pelanggaran, (c). pengulangan penghitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di TPS yang telah diverifiksi keabsahannya, secara terbuka dan transparan di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan, (d). penghentian pengumuman Hasil Hitung Cepat (Quick Count), dan Hasil Hitung Riil (Real Count) oleh KPU sampai adanya penyelesaian masalah.
Keempat; Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan Hak Angket (Penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik. Dari hasil penggunaan Hak Angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekwensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden
Kelima; Sebagai konsekwensi dari penolakan terhadap kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif, kami menolak secara kategoris penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui Mahkamah Konstitusi yang kami yakini tidak bersikap adil, obyektif, imparsial, dan tidak akan lepas dari pengaruh Kekuasaan Eksekutif.
Demikianlah sikap dan pandangan kami sebagai bagian dari rakyat cinta kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan negara dari malapetaka ketamakan berkuasa dan melanggengkan kekuasaan dengan menggunakan segala cara.
Jakarta, 21 Pebruari 2024. (*)