Jor-joran Bansos Jelas Sarat Kepentingan Politik: Makzulkan Joko Widodo Segera!
Oleh karena itu, pernyataan Fadli Zon sendiri adalah pernyataan yang sarat politis, pernyataan dari sikap politiknya yang mendukung Jokowi, karena yang bersangkutan mendukung paslon Gerindra. Pernyataan Fadli Zon sama dan sebangun dengan motif pemberian bansos: motif politik.
Oleh: Marwan Batubara, PETISI 100
BEBERAPA hari yang lalu terjadi perdebatan sengit antara Fadli Zon (Anggota DPR Fraksi Gerindar dengan Feri Amsari, Pakar HTN Unand). Tampaknya, karena belum mendapat informasi lengkap, terkesan jawaban Feri Amsari perlu diberi titik tekan lebih telak, terutama guna menunjukkan bahwa Fadli Zon sama sebangun dengan Joko Widodo: jor-joran kucurkan Bansos adalah untuk kepentingan politik elektoral, terutama guna memenangkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, kami dari Petisi 100, setelah membaca tulisan dan juga berdiskusi dengan sahabat Anthony Budiawan, merasa sangat perlu membuat tulisan ini. Tujuannya, agar rakyat tidak tertipu dan setelah itu adalah bahwa Joko Widodo sudah sangat layak untuk dimakzulkan.
Selama ini, Petisi 100 juga telah mencatat dan mengkompilasi lebih dari 10 jenis pelanggaran konstitusi yang dilakukan Joko Widodo, sehingga Presiden NKRI itu sudah sangat layak dimakzulkan!
Berikut beberapa poin menjadi fokus debat Fadli versus Feri. Pertama, Fadli mengatakan: pemberian bansos 2024 sudah terjadwal, sehingga tidak bisa diartikan bersifat politis.
Faktanya, bansos seharusnya selesai pada November 2023. Kemudian Jokowi memutuskan secara mendadak dalam rapat kabinet 6 November 2023, pemberian bansos diperpanjang sampai Juni 2024.
Artinya, pemberian bansos ini jelas tidak terjadwal dalam APBN 2024. Oleh karena itu, anggaran bansos harus diambil dari anggaran K/L lainnya melalui automatic adjustment seperti dikatakan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Kedua, Fadli Zon juga mengatakan, bahwa bansos adalah keputusan bersama DPR. Mungkin maksudnya, anggaran bansos sudah masuk dalam anggaran APBN 2024 yang disetujui DPR.
Faktanya, keputusan pemberian bansos sampai dengan Juni 2024 merupakan keputusan sepihak Joko Widodo dalam rapat kabinet 6/11/23. Artinya, tidak melibatkan DPR. Anggaran bansos kemudian diambil dari anggaran K/L lainnya, sehingga jelas melanggar UU Keuangan Negara dan Konstitusi.
Ketiga, Fadli Zon mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini dari PDIP, sehingga bansos bukan putusan politis.
Faktanya, pemberian bansos tidak melibatkan Kementerian Sosial, karena anggarannya diambil dari K/L lainnya. Hal ini juga dapat dilihat pemberian bansos dilakukan langsung oleh presiden dan beberapa menteri yang terafiliasi mendukung paslon 02. Semua ini menunjukkan pemberian bansos sangat politis. Bukan karena kebutuhan.
Keempat, Fadli Zon mengatakan pemberian bansos sudah baik dan tepat sasaran.
Faktanya, pemberian bansos dilakukan di kerumunan manusia, tidak tahu atau terdata siapa penerimanya. Jadi, bagaimana bisa mengatakan pemberian bansos bisa tepat sasaran?
Oleh karena itu, pernyataan Fadli Zon sendiri adalah pernyataan yang sarat politis, pernyataan dari sikap politiknya yang mendukung Jokowi, karena yang bersangkutan mendukung paslon Gerindra. Pernyataan Fadli Zon sama dan sebangun dengan motif pemberian bansos: motif politik.
Lebih lanjut, tulisan ini tidak sekedar memotret dan mempermasalahkan sikap Fadli Zon yang memang identik dengan sikap Jokowi. Kita juga harus menggugat pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi dalam mengelola dan membelanjakan APBN.
Jokowi telah bertindak otoriter, mengangkangi DPR, daulat rakyat dan sekaligus mengangkangi amanat Pasal 23 UUD 1945. Jokowi harus segera dimakzulkan! (*)