Misteri Putusan Mahkamah Konstitusi
Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, menduga putusan Mahkamah akan berada pada beberapa pilihan.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
MISTERI adalah sesuatu yang belum diketahui dengan pasti dan menarik keingintahuan orang orang.
Tinggal beberapa hari rakyat dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilpres menunggu dengan harap positif dan negatif putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pilpres 2024. Putusan itu akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.
Rasa cemas tetap menghantui bahwa MK tidak akan bisa secara mandiri dan memiliki keberanian memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres saat ini dengan adil, jujur sesuai fakta persidangan yang telah ditonton seluruh rakyat Indonesia.
Kekuatan dari Presiden Joko Widodo sebagai sumber biang kecurangan bersama kekuatan penopangnya sepertinya tidak akan tinggal diam, dan akan memaksa MK harus melahirkan keputusannya sesuai syahwat keinginannya dengan segala resikonya.
Putusan MK yang mengadili perselisihan Pilpres antara paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD melawan Paslon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
MK akan mencetak sebuah momen sangat bersejarah pada Senin, 22 April 2024. Apakah bangsa kita akan meneguhkan era otoritarianisme baru ataukah mampu menegakkan kembali demokrasi dan kewibawaan MK.
Gambar dan rekaman dari hasil persidangan sudah terekam dalam hati dan pikiran seluruh rakyat adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) baik terkait macam-macam rekayasa manipulasi suara, penggelontoran bansos maupun rakayasa memaksa pengerahan aparat untuk Paslon 02.
Suasana yang mencekam akibat terjadinya kecurangan yang ugal-ugalan dan telah memperkosa demokrasi sehingga Pilpres 2024 terkesan hanya aksesoris (formalitas), sudah tidak akan bisa lagi bersembunyi dengan dalih dan rekayasa apapun untuk membela diri.
Melahirkan dukungan baik akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi, masyarakat sipil, dan aktivis dari berbagai kekuatan masyarakat sangat nyata dan tegas agar MK mempertahankan demokrasi untuk menyelamatkan Indonesia dari negara otoriter.
Tekanan kepada MK sangat besar terutama yang diwakili 303 Guru Besar, para Ahli dan kalangan Cendekiawan termasuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang bertindak sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Putusan MK harus berani menegakkan keadilan substantif, demokrasi, dan kenegarawanan.
Saat ini beredar luas ajakan dan panggilan kepada masyarakat untuk hadir pada tanggal 19 sampai dengan 21 April 2024 demo damai yang terus mengawal para Hakim MK agar terjaga dari distorsi, sehingga akhirnya para hakim bisa mengambil Putusan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya sehingga Bangsa Indonesia kembali ke democratic way berdasarkan Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Masyarakat luas sudah mengetahui tuntutan atau "Petitum Paslon 01" , meminta mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo – Gibran), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja; Atau hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres 2024 mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.
"Petitum Paslon 03" meminta mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo – Gibran), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.
Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, menduga putusan Mahkamah akan berada pada beberapa pilihan.
Pilihan pertama: MK akan menolak seluruh permohonan, dan hanya akan memberikan catatan dan usulan perbaikan untuk Pilpres masa mendatang.
Resiko, gejolak masyarakat yang tidak puas akan bereaksi dan melakukan perlawanan yang keras. Sangat mungkin akan memakan waktu panjang. Stabilitas negara akan terguncang.
Pilihan kedua: MK mengabulkan seluruhnya. Kecil kemungkinannya mengingat Jakowi bersama kroni kekuatan penopangnya masih berada di puncak kekuasaannya.
Pilihan ketiga: MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Opsi ketiga rasanya akan bisa menahan gejolak masyarakat yang marah dan kecewa yang bisa berubah menjadi kekuatan people power, bahkan revolusi.
Misteri Putusan MK akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 – akan menentukan arah demokrasi di Indonesia dengan segala resikonya atas putusan yang akan diambil. (*)