Periksa dan Audit Forensic IT KPU!
Tuduhan adanya "algoritma sisipan" seperti yang disampaikan berbagai pihak-pun menjadi tak bisa dihindari, karena "kesalahan" ini terjadi secara nyaris seperti TSM (Terstruktur Sistematis Masif) di banyak tempat, tidak hanya hitungan jari.
Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, AI, OCB & Multimedia Independen
TULISAN ini sebenarnya merupakan Simpulan dan Penegasan dari sebelumnya ("Selain Etik, Catatan Buruk Teknik di Pemilu 2024") kemarin 16/02/24, karena banyak sekali Pihak – termasuk Media – yang minta saya langsung "to the point" tanpa harus kehilangan Referensi keilmiahannya, agar Masyarakat awam lebih mudah mencerna apa yang sebenarnya terjadi secara teknis pada sistem IT yang digunakan KPU pada Pemilu 2024 ini.
Intinya adalah, meski sistem SIREKAP berbasis OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) ini bukan hal baru, bahkan embrionya sendiri sudah bisa dibilang "kuno" semenjak 110 tahun silam (1914), namun ironisnya KPU tidak bisa memanfaatkan secara maksimal, bahkan lebih bisa disebut asal-asalan karena saking banyaknya kesalahan teknis sampai menjadikannya Trending Topic selama beberapa hari terakhir, memalukan.
Bagaimana tidak, SIREKAP ini belum pernah diuji teknik dan publik secara benar-benar terbuka dan diawasi oleh Tim Independen di infrastruktur IT yang digelar untuk 38 Provinsi di Indonesia yang memiliki heterogenitas baik Teknologi maupun SDM-nya.
"Sertifikasi" yang konon dimilikinyapun hanya dari Kemkominfo dan bukan Institusi yang seharusnya kompeten memberikannya seperti BRIN. Itupun hanya diberikan kepada Aplikasi yang bisa diunduh, tidak mencakup SDM/Operator yang menjalankannya.
Oleh karena itu menjadi tidak aneh kalau banyak sekali "anomali" seperti seringnya angka salah dipindai (misalnya 1 menjadi 7 atau bahkan 4, juga penambahan desimal yang membuat jumlahnya fantastis sampai ribuan, padahal lazimnya 1 TPS hanya berkapasitas 300 orang).
Tuduhan adanya "algoritma sisipan" seperti yang disampaikan berbagai pihak-pun menjadi tak bisa dihindari, karena "kesalahan" ini terjadi secara nyaris seperti TSM (Terstruktur Sistematis Masif) di banyak tempat, tidak hanya hitungan jari.
Belum lagi kalau ditelisik lebih jauh, sebenarnya SIREKAP yang merupakan bagian dari Nilai Proyek Pemilu 2024 yang totalnya mencapai 71 triliun rupiah ini tidak benar-benar independen dan mandiri dijalankan di Indonesia, karena diketahui secara teknis Website Sirekap-web.kpu.go.id yang saat ini digunakan oleh petugas KPPS terhubung dengan IP Address 170.33.13.
Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada "Alibaba Singapura". Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.
Lagi-lagi ini soal Etika, karena meski secara hukum Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak 17/10/22 lalu dan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2019, namun UU PDP memang secara efektif baru akan wajib digunakan 2 tahun setelah diundangkan, alias beberapa bulan lagi.
Jadi pemanfaatan server Alibaba di luar negeri ini memang belum bisa dipidana secara hukum, namun sangat tidak etis masih dipakai mengingat seharusnya KPU mempertimbangkan SDM nasional dari Indonesia sendiri, apalagi Beaya yang digunakan sangat besar (belum Resiko yang harus ditanggung jika data tersebut secara praktis menjadi tidak aman karena tidak berada di dalam negeri sendiri).
Kesimpulannya, sangat ceroboh dan tidak masuk akal sistem SIREKAP yang digunakan di Pemilu 2024 ini, mulai dari belum terujinya Sistem yang digunakan tetapi langsung diterapkan saat kegiatan yang sangat strategis nasional seperti Pemilu 2024, Sertifikasi yang kurang kompeten dan hanya menyangkut Aplikasinya, belum termasuk SDM penggunanya, kesalahan-kesalahan nyaris TSM yang terjadi, sampai kepada Data yang disimpan ternyata terkait dengan server di Luar negeri yang sangat rawan terjadi kebocoran data (tidak sesuai dengan UU PDP dan Aturan-aturan hukum lainnya di Indonesia).
Oleh karena itu, tegas saya sarankan: Periksa dan Audit Forensic IT KPU agar Legitimasi Data yang dihasilkan bisa dipercaya dan Sah secara Hukum untuk hasil Pemilu 2024, sebab jika tidak maka hasil SIREKAP ini sangat tidak legitimate dan praktis memang akan selalu dipertanyakan keabsahannya, apalagi dengan entengnya KPU hanya bisa beralasan "manusia pasti ada kesalahan" ... (*)