Revisi ke-2 UU-ITE 2023: Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?
Hal yang lebih lucu (alias aneh) ada di Revisi Pasal 40a di mana diperkenankannya Intervensi Pemerintah dalam melakukan Koreksi sampai Pemutusan Akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan Penutupan Akun secara sepihak bilamana dinilai melanggar.
Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika & Multimedia Independen, Dewan Pakar Penyusun UU ITE Versi Pertama (UU 11/2008) dan Versi Kedua (UU 19/2016)
RABU kemarin (04/12/23) Rapat Paripurna DPR-RR telah mensahkan Revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah Revisi ke-2 setelah Revisi Pertama tahu 2016 lalu (dari Aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi-1 selaku Tim Penyusun, setidaknya ada 20 (duapuluh Konsideran Revisi dari UU yang sebelumnya).
Namun demikian tanpa mengurangi Kerja Tim Perumus dari Baleg dan Komisi-1 DPR-RI, saya justeru melihat Revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada Pengurangan Pasal, tetapi banyak juga Penambahan Ayat-ayat di Pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP Baru yang di dalamnya memuat Point-point dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus.
Secara Obyektif saya memberikan apresiasi terhadap Penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk Perlindungan kepada Anak-anak dalam mengakses Teknologi Informasi. Meski Penambahan pasal ini terkesan "di luar Ranah UU ITE", namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yang mengurusi soal Anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dengan UU ITE yang dibuat saat ini.
Tetapi sebaliknya saya justru mempertanyakan perubahan-perubahan Pasal 27 dan 28 yang tampaknya dikurangi, namun ditambahi lagi dengan ayat-ayat lain.
Bahkan ada tambahan ayat 3 soal Kerusuhan yang ditimbulkan (sebagai pengganti dari Aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 tahun 1946). Dengan demikian revisi-revisi di 2 Pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir (baca: selera) Aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yang sampai sekarang tidak ada standardisasinya.
Hal yang lebih lucu (alias aneh) ada di Revisi Pasal 40a di mana diperkenankannya Intervensi Pemerintah dalam melakukan Koreksi sampai Pemutusan Akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan Penutupan Akun secara sepihak bilamana dinilai melanggar.
Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dengan orang lain pasti tidak akan sama (apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik).
Selanjutnya adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dengan Pasal 45 yang biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan "syarat-syarat tertentu".
Sekilas tambahan-tambahan keterangan di Pasal ini tampak bagus untuk melindungi masyarakat, tapi saya mengkhawatirkan justru besok-besoknya bisa digunakan sebagai bargain dalam menentukan nasib seseorang yang akan dikenakan Pasal tersebut karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yang dilakukannya.
At last but not least, saya tidak mengomentari beberapa Revisi mikro dari UU ITE ini, misalnya soal Sertifikasi Elektronik di dalam Pasal 13 yang menghilangkan kemungkinan Sertifikasi asing, karena memang sudah seharusnya demikian.
Juga dengan berlakunya KUHP yang baru, banyak juga point-point dalam UU ITE ini yang sudah diadopsi di dalamnya, bahkan sebagaimana saya sebut di awal tulisan, beberapa diantaranya sudah dihapus.
Kesimpulannya, Meskipun sekalilagi saya tetap mengapresiasi Komisi-1 dan Baleg DPR RI yang sudah berusaha melakukan Revisi, namun apakah Revisi UU ITE saat ini akan membuat "Cetar" (Cemerlang, Jelas) aplikasi UU tersebut di masyarakat, atau malah membuatnya "Ambyar" (Pecah, Tidak Fokus) dan menimbulkan Multipersepsi bagi pelaksanaan di lapangannya? Time will tell, kita tunggu saja. (*)