Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

Jakarta, FreedomNews – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan kritik tajam kepada Universitas Indonesia (UI) terkait penangguhan gelar doktor yang diterima Bahlil Lahadalia. Ia menilai langkah UI tersebut sebagai tindakan yang memalukan.

"Bagi saya UI memang memalukan," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto pada 15 November 2024.

Gigin menganggap bahwa penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia menunjukkan ketidakberanian UI untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan penjiplakan dalam disertasi yang diajukan Bahlil.

Menurutnya, keputusan UI itu untuk hanya menangguhkan gelar dan tidak mencabutnya secara permanen menambah kesan bahwa universitas besar seperti UI tidak serius dalam menegakkan integritas akademik.

"Sudah jelas disertasinya adalah hasil jiplakan, tapi gelar doktornya tidak dibatalkan, hanya ditangguhkan," tegasnya.

Sebelumnya, UI memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor setelah adanya hasil rapat koordinasi empat organ UI pada 11 November 2024. UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini, mengakui adanya kekurangan internal yang menyebabkan munculnya isu tersebut.

UI juga menyatakan bahwa tengah mengambil langkah-langkah perbaikan, baik dari segi akademik maupun etika, untuk menangani masalah ini. Selain itu, UI menegaskan bahwa audit menyeluruh pada tata kelola Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sedang dilakukan.

Pada sisi lainnya, meskipun kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan, ia tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tetap Ketua Umum Partai Golkar.

Di luar masalah akademik ini, permasalahan terkait kepengurusan Partai Golkar juga kini mencuat setelah PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang baru, yang disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI pada Agustus 2024.

Putusan PTUN ini menciptakan ketidakpastian hukum mengenai struktur kepengurusan Partai Golkar, termasuk posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum. Meskipun demikian, kabar tersebut dibantah oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Dengan adanya dua masalah besar – penangguhan gelar doktor dan ketidakpastian terkait struktur partai – Bahlil Lahadalia menghadapi sorotan publik yang semakin tajam. (Mth/*)