Dalam Kasus Narkoba, Cepu dan Perwira Polisi Divonis 17 Tahun Penjara
Jakarta, FreedomNews - Dua terdakwa dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Teddy Minahasa, divonis masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya adalah mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi, Sumbar, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Vonis penjara 17 tahun tersebut diketok majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dody yang merupakan perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Linda yang dikenal sebagai cepu polisi dan biasa dipanggil Mami Linda dituntut 18 tahun penjara.
Hal yang sama, keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 2 miliar atau pidana enam bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan oleh karena itu, kepada terdakwa dengan pidabna penjara 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih ketika membacakan amar putusan tersebut.
“Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” katanya.
Jon mengatakan, Dody merupakan suruhan Teddy Minahasa. “Bermula saat Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawanigara mengambil barang itu. Lalu Teddy memerintahkan terdakwa Dodi menyisihkan barang tersebut supaya diedarkan kembali,” jelasnya.
Saat Dodi menerima barang itu, dia langsung diperintahkan oleh Teddy, perwira tinggi polisi berpangkat Inspektur Jenderal untuk menjual barang itu kepada seseorang di Jakarta, Linda alias Anita. Namun, saat barang tersebut sampai di tangan Linda, cepu (informan) polisi tersebut malah menjualnya secara acak.
“Linda menjual barang bukti sabu itu ke mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalibaru, Kasranto. Lantas Linda memberitakan kepada Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, lalu diselidiki kembali oleh mereka.” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kasranto juga divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Vonis terhadap Linda
Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun," kata Hakim kKetua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu, 10 Mei 2023.
Linda juga divonis membayar denda Rp 2 miliar subsider 6enam bulan kurungan. Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu hal memberatkan, karena Linda menikmati hasil penjualan sabu. Sedangkan yang meringangkan antara lain ia mengakui perbuatannya.
Rabu kemarin, asisten mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, juga dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Ia divonis pidana 15 tahun penjara dan dena Rp 2 miliar atau kurungan pengganti tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif dengan pidana selama 15 tahun penjara," sambungnya. Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara.
Sedangkan mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang turut divonis bersalah dalam kasus narkoba tersebut. Dia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan Janto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta dalam mengedarkan narkoba," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat.
Menurut hakim, hal memberatkan Janto ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemberantasan narkotika yang dijalankan pemerintah. Padahal, Janto merupakan anggota kepolisian. Sedangkan hal meringankan, Janto mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sehari sebelumnya atau Selasa, 9 Mei 2023, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 2 miliar. Vonis seumur hidup itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati. (Anw).