Dijadikan Tersangka, Dua Mobil Firli Bahuri Disita Polisi
Jakarta, FreedomNews - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjadi Menteri Pertanian.
Direkrur Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Polda (Kepolisian Daerah} Metro Jaya,. Ade Sjafri Simajuntak mengatakan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah telah melewati beberapa tahap pemeriksaan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polda Metro Jaya.
“Setelah kami temukan fakta-fakta penyidikan gelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 19.00, kami menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan. Kami telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara ini,” kata Ade Safri Simajuntak, Rabu 22 November 2023 malam.
Ade mengatakan, tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti dalam perkara tersehut, antara lain 21 telefon seluler, 17 email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money dan beberapa barang bukti lain. Selain itu, kata Ade sebagaimana dikutip dari Antara, pihaknya telah menyita dokumen penukaran uang asing senilai 7,5 milliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Tersangka Firli Bahuri ditetapkan melanggar pasal 12 e atau Pasal 12 b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Anw)