Mahfud Tunggu Putusan Majelis Kehormatan MK, Demi Keberadaban Demokrasi

FreedomNews, Malang – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari soal putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman. Mahfud berharap MKMK memberi keputusan yang sebaik-baiknya, demi demokrasi yang beradab. "Saya mendukung Pak Jimly dan para akademisi serta pecinta konstitusi dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya, demi keberadaban demokrasi kita. Agar demokrasinya sehat," ujar Mahfud menjawab pertanyaan di Universitas Brawijaya, Malang seperti dilansir detik.com, Sabtu (4/11/2023).

IMG_0342

Menko Polhukam Mahfud MD di UB Malang. foto:ant

Mahfud meminta semua pihak sabar menunggu keputusan dari MKMK itu. Diketahui, putusan sidang kode etik akan dibacakan pekan depan. "Tunggu putusan Pak Jimmly Assidiqie sebagai MKMK, tunggu saja kita. Percayakan dalam sehari dua hari ini. Mungkin hari Senin atau Selasa paling lambat Selasa, tapi mungkin Senin sudah bisa diputus," sambungnya.

Ditanya soal apakah keputusan MKMK akan berlaku surut atau tidak? Mahfud enggan untuk memberikan pendapat terkait hal itu. "Nanti nunggu Pak Jimly dulu, nggak boleh berpendapat di luar sidang," tandasnya.

Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membeberkan telah menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Anwar terbukti bersalah dalam putusan MK dengan nomor perkara 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia Capres dan Cawapres. Hal ini disimpulkan, setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyalah," kata Jimly.

Eks Ketua MK ini mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. Jimly juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar dalam memutus perkara nomor 90 yang menguntungkan keponakannya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Kata Jimly, dari semua laporan yang masuk, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Dan, pihak yang paling bermasalah adalah Anwar Usman, karena mendapat laporan terbanyak. "Tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.

Lalu kapan MKMK akan umumkan hasil sidangnya? Jimly mengatakan, pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres. (emj/dtk/rmid)