Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal ke 2026
Jakarta, FreedomNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil, menengah dan usaha baru dari 17 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Kebijakan diambil menyusul masih banyak UMKM belum mengajukan sertifikat halal. Padahal tidak dipungut biaya alias gratis.
Salah satu petugas Sertifikasi Halal Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Bekasi mengakui, masih banyak UMKM atau pedagang kecil yang belum mengajukan sertifikasi halal. "Baru sekitar 40% yang mengajukan. Perlu sosialisasi terus menerus," ujar Fajar Ibnu kepada Freedom News, Senin, 26 Mei 2024.
Menurut Fajar, saat sosialisasi per RT, misalnya, warga antusias sekali karena dianggap sangat membantu pelaku usaha untuk bisa lebih berkembang. Bahkan sampai ada yang minta dibantu pembuatan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Setelah diterangkan mengenai kewajiban sertifikat halal semuanya mau, meskipun di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, baru mencapai 40%. Sosialisasi masih terus berjalan sampai 17 Oktober 2024.
Kebijakan penundaan dilakukan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri di Istana Negara, 15 Mei 2024.
Kata Jokowi, kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMKM ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
UMKM diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sampai Oktober 2026. "Kebijakan ini juga dimaksudkan agar pelaku usaha UMKM tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administrasi," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, teknis dengan kementrian lainnya segera dibahas, seperti Kemenko Perekomomian, Sekretariat Kabinet dan Kementrian Koperasi dan UKM. "Payung hukumnya akan segera dibahas."
Penundaan ini, kata Iqbal, memberi waktu bagi perintah mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementrian, lembaga, pemda dan stakeholder terkait fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal,pendataan layanan,pembinaan serta edukasi.
Selama ini,kata Iqbal pemerintah telah memberi banyak kemudahan kepada pelaku usaha,misalnya pembiayaan gratis bagi UMKM,penataan kewenangan lebih baik,layanan lebih cepat melalui digitalisasi serta pemangkasan waktu penyelesaian sertifikat dari 90 hari menjadi 21 hari.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 40 regulasi ini mengatur, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 yang kemudian diperpanjang lagi ke 17 Oktober 2026. (Irpi)