Peran Crazy Rich Helena Lim di Perkara Korupsi PT Timah
Jakarta, FreedomNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyingkap peran _crazy rich _Helena Lim atau HLN dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyatakan bahwa Helena diduga berperan membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
"Kasus posisinya adalah bahwa ybs selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa, 26 Maret 2024. Kuntadi juga menuturkan bahwa pemberian sarana dan prasarana itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
"(Helena) memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tambahnya. Atas perbuatannya, Helena dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan salemba cabang kejagung untuk 20 hari ke depan," pungkas Kuntadi. Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 15 tersangka, termasuk Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.(dtf/hkm)