Solusi Penyelesaian Lahan Daan Mogot Km 14 Ozzy Sudiro (4)

PADA saat Reevluasi aset-aset Pertamina sesuai PP. Nomor 31 tahun 2003, mungkinkah seperti tanah Jln. Daan Mogot Km 14 seluas + 6,2 Ha yang belum lengkap Dokumen kepemilikannya, ada permasalahan hukum (Ir. Pudjadi Soekarno vs Benny Sumampouw) dan penguasaan lahan oleh pihak lain (Bpk Muchtar AW) yang disebut eks Aset Pertamina.

Lahan yang dikuasai Bapak Muchtar AW itu akan turut dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT. Pertamina (Persero) sebagaimana KMK Nomor 23 I PMK.06/2008 atau sebenarnya sudah ditetapkan sebagai BMN yang berasal dari eks Aset Pertamina, dalam sistem Akuntansi apakah tercatat di Neraca atau di Calk.

Terhitung sejak tanah Jln. Daan Mogot Km 14 seluas + 6,2 Ha, dihapus dan dipindah bukukan (diimbreng) Kepada PT. Patra Jasa oleh Pertamina, maka secara admininistrasi sudah tidak ada catatan, pembebanan, dan tanggung jawab Pertamina lagi.

Pada 22 Desember 1996 terbit SHM Nomor 8857 atas nama Benny Sugiarto dan bidang tanah sertifikat itu diletakkan di atas tanah Jln. Daan Mogot Km 14 Kalideres, dan dasar penerbitannya menunjuk tanah bekas milik adat Girik/Letter C Nomor 1160.

Tahun 2004 – Pada 27 Mei terbit Sertifikat SHM Nomor 8950 dan 8951 atas nama Tansri Bengkil di atas tanah Jln. Daan Mogot Km 14 Kalideres, dan dasar penerbitannya menunjuk tanah bekas milik adat Girik/Letter C Nomor 3948.

Menurut Ozzy Sulaiman Sudiro, karena dasar penerbitan 3 Sertifikat tersebut di atas berasal dari tanah bekas milik adat Girik I letter yang tidak ada kesesuaian/ada perbedaan dengan Girik/Letter C awal terindikasi bidang tanah 3 Sertifikat tersebut berada di luar tanah seluas + 6,2 Ha Jln. Daan Mogot Km 14 (Salah Objek).

“Pada 18 Maret 2014 Ir. Pudjadi Soekarno dilaporkan di Bareskim Mabes Polri dengan Nomer: LP/297/III/2014/Bareskim tentang pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak terkait dengan obyek tanah Jln. Daan Mogot Km 14 seluas + 6,2 Ha dan PT Pertamina diminta keterangan sebagai saksi,” ungkap Ozzy Sudiro kepada Freedom News.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 9 ayat 1 dan 2 jo pasal 21 ayat 1,3 dan 4 tanah Jln. Daan Mogot Km 14 seluas + 6,2 Ha yang semula statusnya Tanah Adat (Bekas Milik adat) telah berubah menjadi Tanah Negara (Kembali kepada Negara ) karena hukum.

Dalam PP Nomor 51 tahun 1960 tentang “Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya“ Pasal 1 angka 1 huruf a: tanah yang langsung dikuasai Negara dan angka 3: Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan di atasnya dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan sendiri atau tidak.

Bahwa dalam UU Nomor 12 tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang “Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diyatakan berlaku tanggal 1 Januari 1986 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa yang menjadi Wajib Pajak adalah orang/badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan“ jo UU Nomor 12 tahun 1994.

Dasar penguasaan hak atas tanah PP Nomor 24 tahun pasal 24 tahun 1997 tentang “Pendaftaran Tanah“ pasal 24 oleh PMNA/KBPN Nomor 3 tahun 1997.

Alat bukti tertulis yang digunakan untuk pendaftaran tersebut dirinci menjadi sebagai berikut: huruf f: “Petok Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verpoding Indonesia sebelum berlakunya PP Nomor 10 tahun 1961,” kata Ozzy Sudiro.

Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang “Dasar Penguasaan Hak Atas Tanah Negara“ pasal 23 ayat 2: Penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti berupa: huruf C. Surat Keputusan penerima obyek tanah landrefom;

Surat Ijin Membuka Tanah

Menurut Ozzy Sudiro, menimbang terhadap Tanah Negara itu telah dimohon izin membuka tanah melalui Kelurahan Cengkareng tahun 1963 oleh 9 (Sembilan) penggarap (Dalih Cs) berdasarkan keterangan dan pengakuan para ahli waris, kemudian dari pemohonan tersebut telah dibebani atas tanah (Pajak) dengan bukti Syarat Penetapan Pajak Hasil Bumi (PHB) Penyusuain tahun 1965.

“Syarat Penetapan PHB itu dikeluarkan Kantor Daerah Pajak Bumi Jatinegara dan ditandatangani Kepala Daerah Pajak Hasil Bumi ke-1 (Lunas), di samping itu pengerjaan dan pemanfaatannya dibuktikan dengan kegiatan bercocok tanam (Pertanian) secara terus-menerus,” ungkap Ozzy.

Hak pengolahan atas tanah tersebut yang diover-alihkan/dilepaskan kepada Bpk. Muchtar AW pada tanggal 9 Agustus 1972, dengan bukti pembayaran Kwitansi di atas materai yang cukup dan untuk pemanfaatan atau pengerjaan tanah pun masih terus-menerus dilaksanakan dengan menempatkan Sdr. Ramlah sebagai Pengharap (Pegawai merangkap penjaga) pada tahun 1978 dan sampai saat ini masih dipertahankan dan diperjuangkan oleh Ahli Waris Bpk. Muchtar AW.

Adapun dasar perolehan PN Pertamina – PT Patra Jasa – PT. Pertamina (Persero) Atas tanah Jln. Daan Mogot Km 14,7 seluas + 6,2 Ha secara tegas diakui berasal dari tanah adat (bekas milik adat) dengan alat bukti Akte Pelepasan dan Penyerahan Hak Milik (APH) Nomor 27 dan 5 yang dibuat di Notaris Januar Hamid, SH tahun 1970.

“(Girik Letter C Nomor 4156) atas nama Ir. Pudjadi Soekarno untuk a/n PN. Pertamina tanggal 3 Desember 1990 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) per 17 September 2003,” jelas Ozzy.

Berdasarkan data, terdapat adanya: 2 (dua) kesatuan dalam 1 (satu) bidang tanah, yaitu tanah Jln. Daan Mogot Km 14,7 seluas + 6,2 Ha diantaranya: Tanah Negara (berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 yang sudah dihapus karena hukum) dan Tanah Adat (yang masih diakui sebagai Tanah Milik, tapi pelepasan dan penyerahan Hak Milik itu tidak menggunakan Girik/Kitir sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961, melainkan menggunakan PHB tanggal 24 Maret 1966.

Dua (2) penggerjaan/kegiatan yang terus-menerus terkait dengan tanah di antaranya: penggerjaan pemanfaatan terus dengan kegiatan bercocok tanam (Pertanian) atas tanah (yang berpotensi akan adanya kerugian Perusahaan/Negara).

“Dari penjelasan dan keterangan di atas kami memberikan saran dan masukan kepada Pemprov DKI dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan Kalideres sebagai berikut,” tutur Ozzy Sudiro kepada Freedom News.

Pertana; Sebagai pihak yang sampai saat ini yang Menguasahi Fisik Tanah (Objek Pajak) Wajib Pajak atau yang harus dikenakan Pajak atas tanah Jln. Daan Mogot Km 14,7 seluas + 6,2 Ha adalah 9 (Sembilan) penggarap (Dalih cs.) atau Bpk. Muchtar A.W atau penerima Hak Garap terakhir dengan pertimbangan:

Hak-hak pihak lain yang dibebani atas tanah tersebut berupa Pajak (PHB Penyesuaian tahun 1965) di samping itu sudah memperoleh hasil/menikmati dari pengerjaan atau pemanfaatan atas tanah melalui bercocok tanam (Pertanian).

Kedua; Dalam rangka pencegahan agar tak terjadi kerugian Perusahaan atau Negara Pembayaran Pajak yang disebabkan adanya kesalahan prosedur/cacat administrasi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya dipandang perlu SPPT PBB a/n Pertamina untuk disisihkan (tidak diterbitkan Kembali).

“Adapun besaran pajak yang selama ini sudah dibayarkan oleh Pertamina dibebankan kepada Bpk Muchtar A.W selaku Wajib Pajak yang semestinya (Pemegang Prioritas Permohonan Hak),” lanjut Ozzy Sudiro.

Prioritas pekerjaan yang perlu dilakukan, menurut Ozzy Sudiro, adalah:

Pertama; Diproses untuk dibuat 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dari 9 Girik atas tanah dimaksud, guna menghindari SIPPT/SK Gubernur;

Kedua; Perlu dilakukan terlebih dahulu pengukuran oleh Pihak BPN sebelum prosess pembuatan Sertifikat dimulai dengan mendapatkan rekomendasi dan PM 1 (satu) dari Kelurahan Jakarta Barat;

Ketiga; Melalui Panitia A Pihak BPN Jakarta Barat melakukan Proses pembuatan Sertifikat; Keempat; Membuat advice planning di Suku Dinas Tata Kota Jakarta Barat.

Maka, “Untuk mempermudah proses secara administrative pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan segala hal yang diperlukan untuk itu dilaksanakan atas permohonan langsung dari Ahli Waris Tanah dimaksud,” tegas Ozzy Sudiro.

“Di sinilah Menteri ATR/Agraria AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) perlu turun langsung untuk ikut membantu problem yang terjadi pada lahan Daan Mogot Km 14 ini,” sarannya. (*)

Mochamad Toha, Bunnaya Safiudin