Somasi Tak Ditanggapi, Konsumen Gugat Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

Jakarta, FreedomNews - Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Benteng, Kota Tangerang, Doddy Effendi segera digugat konsumen/pelanggan air bersih secara perdata dan pidana. Gugatan akan dilayangkan karena somasi tertanggal 13 November 2023 tidak ditanggapinya.

"Kami akan segera mengajukan gugatan perdata dan pidana," kata pengacara konsumen dari Kantor Hukum Djudju Purwantoro, SH, MH dan Rekan, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 30. November 2023.

Kapan gugatan diajukan? "Secepatnya," kata Juju yang sudah malang-melintang menjadi pengacara aktivis, ulama dan rakyat yang diperlakukan semena-mena.

Perumda Tirta Benteng adalah perusahaan yang mengelola air minum di Kota Tangerang. Konsumen yang akan mengajukan gugatan adalah Mangarahon Dongoran yang juga wartawan senior/Pemimpin Redaksi FreedomNews.id.

Somasi tertanggal 13 November 2023 itu belum ditanggapi Doddy sampai 29 November 2023. "Sudah dua pekan atau 14 hari kerja, tidak ada tanggapan," ucap Djudju.

"Somasi dilayangkan karena keberatan klien kami. Jika dalam waktu selambatnya 1 (satu) minggu sejak tanggal somasi tidak juga ada jawaban atau tanggapan dari saudara, maka kami akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana," demikian bunyi somasi itu.

"Jika mengacu pada hari kerja, sudah 14 hari sejak tanggal somasi, dan total 18 (termasuk libur Sabtu dan Minggu)," kata Djudju Purwantoro, yang didampingi Andi Nasution, SH, MH.

Ada beberapa alasan somasi disampaikan, yaitu:

  • Bahwa Klien kami adalah pelanggan air Perumda Tirta Benteng, Kota Tangerang, dengan nomor. 0952201573, beralamat di rumah dan toko (Ruko) Buana Permai Blok B, No.20, Rt 03/09, Kel./Kec. Cipondoh dan telah membayar lunas biaya pemasangan sambungan pada 7 April 2022;

  • Bahwa rencana pemasangan pipa dan meteran air oleh pihak Perumda Tirta Benteng, tidak sesuai dengan lokasi yang diharapkan dan disepakati, yaitu dari pipa induk menuju atau sampai ke Ruko milik Klien kami;

  • Bahwa Klien kami berkeberatan, karena penyambungan pipa air dari lokasi Pos Satpam akan lebih jauh jaraknya sekira 40 meter, dan hal tersebut juga sudah dikomunikasikan dengan Diki, petugas lapangan Perumda Tirta Benteng ;

  • Bahwa pada akhirnya, klien kami tetap berusaha menyambungkan aliran pipa air tersebut ke Rukonya, dengan segala biaya seperti pembelian pipa, ongkos tukang dengan biaya tanggungan klien kami sendiri ;

  • bahwa rekening tagihan bulanan sebagai pelanggan air dari Perumda Tirta Benteng, klien kami selalu membayarnya dengan patuh dan tertib tanpa tunggakan melalui Kantor Pos, pada bulan Oktober 2022 (membayar abodemen pertama) ;

  • bahwa pada tanggal 16 November 2022, klien kami merasa terkejut, karena dengan tiba-tiba mendapat tagihan langganan air (saat dicek di Kantor Pos) sejumlah Rp 2.402.500 (dua juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah), dengan pemakaian 222 meter kubik, sementara kondisi Ruko tersebut dalam keadaan kosong tidak berpenghuni dan tidak pernah digunakan oleh klien kami;

  • bahwa total tagihan meteran air dari Perumda Tirta Benteng di Ruko klien kami, walau dalam keadaan kosong malah mencapai lebih dari Rp 7,5 juta :

  • Bahwa klien kami menerima surat Pemberitahuan Tunggakan Rekening yang ditandatangani Saudara Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi, SH dengan total tagihan Rp 8.061.500 dengan ancaman jika tidak membayar dalam tempo tujuh hari setelah surat diterima, maka akan ada pemutusan aliran air secara permanen tanpa pemberitahuan. Surat November 2023 (tanpa tanggal) diterima pada 9 November 2023. Padahal, air tidak digunakan karena Ruko sudah lama dipasang spanduk dijual/disewakan.

  • Bahwa klien kami tidak bisa menerima (menolak) total tagihan seperti disebutkan oleh Perumda Tirta Benteng di atas, dan kami mohon jawaban dan klarifikasi persoalan tersebut. Untuk itu kami melayangkan Somasi kepada Perumda Tirta Benteng, Tangerang. Jika dalam waktu selambatnya 1 (satu) minggu sejak tanggal Somasi tidak juga ada jawaban atau tanggapan dari saudara, maka kami akan menempuh langkah hukum, baik secara Perdata maupun Pidana.

Mangarahon Dongoran menambahkan, sudah dua kali mengirimkan surat keberatan ke Perumda Tirta Benteng, masing-masing tanggal 15 Desember 2022 dan 10 April 2023. Isinya, keberatan atas tagihan yang di luar akal sehat. "Air tidak pernah dipakai, tetapi tagihan melonjak," kata Dongoran.

Sebagai pelanggan air Tirta Benteng, dia tidak tahu siapa yang membuka segel dan kran air yang posisinya di dekat Pos Satpam dan berjarak sekitar 40 meter dari ruko. "Ketika tagihan tiba-tiba jutaan, saya cek kran sudah dibuka dan air mengalir terus. Meteran berada di tempat terbuka," ucapnya.

Penempatan meteran di tempat terbuka tidak lazim dan rawan dirusak atau dibuka oleh orang yang tidak bertanggungjawab. "Mestinya meteran berada di dalam Ruko, seperti halnya di rumah yang posisinya di dalam pagar," ucapnya.

"Sebelum mengirimkan surat pertama yang ditujukan kepada Doddy Effendi (saat masih Direktur Umum Perumda Banteng), saya juga bertemu dengan Syarif (mengaku dari Humas) pada Rabu, 28 Desember 2022 dan dijanjikan akan bertemu dengan direksi pada Jum'at, 30 Desember 2022. Namun, saya tidak mendapatkan undangan baik lewat WA maupun surat resmi," ujarnya.

"Pada 18 Januari 2023 sore, istri saya menerima surat yang ditandatangani Dirut Perumda, H. Sumarya, ST. Isinya, mengundang saya mengadakan pertemuan. "Menjawab surat Saudara tanggal 15 Desember 2022 perihal Keberaran Tagihan Air, kami mengundang Saudara melakukan pembahasan pada Jum'at 30 Desember 2022 mulai pukul 10.00 sampai selesai. Bayangkan surat tertanggal 28 Desember 2022 itu baru sampai ke rumah saya hampir sebulan kemudian," katanya.

Dia menyesalkan sikap Syarif yang terus menjanjikan akan bertemu dan memberkan penjelasan serta solusi. Janji itu disampaikan baik dalam pertemuan langsung, pembicaraan langsung melalui telefon, maupun percakapan lewat WhatsApp. (Anw/Mado)*