Sudah Dipecat Hendry Ch Bangun Tak Berhak Berkantor di PWI Pusat

Jakarta, FreedomNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat saat ini sedang menghadapi situasi krisis menyusul keputusan penting yang diambil oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Keputusan ini terkait dengan kasus keuangan yang melibatkan Hendri Chairudin Bangun, yang menyebabkan dicabutnya Kartu Tanda Anggota PWI yang bersangkutan.

Langkah tegas itu diambil setelah adanya temuan penyalahgunaan dana UKW BUMN sebesar Rp 1.080.000.000,- yang diklaim sebagai cashback yang diminta Forum Hubungan Masyarakar Badan Usaha Milik Negara (Humas BUMN). Namun, pihak Forum Humas BUMN membantahnya.

Sehubungan dengan masalah yang terjadi, maka Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang; Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama sebagai pedoman bagi seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Surat Edaran ini memuat poin-poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan pengurus PWI.

Sasongko Tedjo menegaskan, pemberhentian Hendri Ch Bangun tersebut berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan BA PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

"Tindakan ini diambil sebagai akibat dari pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Hendri Ch Bangun, terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi," ungkap Sasongko dalam Surat Edaran Bersama yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Selain itu, keabsahan SK Dewan Kehormatan tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran. Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Ilham Bintang, menambahkan, "SK ini sah, konstitusional, dan final sesuai dengan Bab VI Dewan Kehormatan Pasal 19 ayat 2 serta Pasal 21 ayat 2. Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW."

Dampak dari keputusan ini, sejak 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk berkantor di PWI Pusat atau menandatangani surat-menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat.

Sedangkan Zulmansyah Sekedang menegaskan, "Semua surat yang ditandatangani oleh Hendri Ch Bangun setelah tanggal tersebut dinyatakan ilegal, tidak sah, dan tidak berlaku."

Penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dilakukan pada Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat tanggal 24 Juli 2024. "Tugas utama saya adalah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru dalam waktu 6 bulan," ujar Zulmansyah.

Seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diharapkan mematuhi Surat Edaran yang dindatangani 1 Agustus 2024. Pedoman yang dikeluarkan mencakup peraturan dasar (PD), peraturan rumah tangga (PRT), kode etik jurnalistik (KEJ), dan kode perilaku wartawan (KPW) PWI. "Kepatuhan terhadap pedoman tersebut sangat penting dalam usaha menjaga integritas dan profesionalisme organisasi," ujar Ilham Bintang.

Diterbitkannya Surat Edaran itu diharapkan bisa memberikan kejelasan dan panduan bagi seluruh pengurus PWI di berbagai tingkat. Sasongko Tedjo menambahkan, "Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integritas dan profesionalisme PWI tetap terjaga, meskipun tengah menghadapi masalah serius."

Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan seluruh anggota PWI dapat kembali fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang profesional dan beretika. "Kami berharap, krisis ini bisa segera teratasi dan PWI dapat terus berkontribusi positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia," kata Zulmansyah Sekedang. (Mth/Mado).