Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Jakarta, FreedomNews – Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim karena Teddy Minahasa telah terbukti bersalah dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dari ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2022.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti bersalah dalam menjual, mengedarkan serta menjadi alat pengedar dalam kasus narkotika.
Hakim juga mengatakan bahwa Teddy bekerja sama dalam menjalankan aksi nya bersama saksi Dodi Purwanigara dan Linda Pudjiastuti dalam menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram.
“Maka terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya.
Hakim juga mengatakan bahwasanya selama terdakwa Teddy Minahasa melakukan peredaran sabu, Teddy telah dinyatakan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu sebanyak Rp 300 juta.
Hakim menegaskan untuk menolak pembelaaan yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa beserta Pledoi yang disampaikan terdakwa.
Hal yang memberatkan Teddy Minahasa selama persidangan dia memberikan sejumlah keterangan yang berbelit-belit. Hakim pun menyinggung mengenai jabatan Teddy sebagai penegak hukum namun terlibat dalam kasus peredaran Narkotika.
Hal yang meringankan Teddy Minahasa dinyatakan belum pernah terlibat kasus hukum, serta pengabdian dan prestasi Teddy kepada negara. (Anw)