Yang Sarjana Dodol Ada Ga di Sini?

"Apalagi nih, heboh ijazah palsu Presiden, maksudnya gimana, Presiden ijazahnya palsu gitu, masa sih". Iya benar juga masa sih, ironi jika Presiden Republik Indonesia tidak jelas ijazahnya. Masa sih jadi tukang palsu dan tipu?

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

MESKI tidak menyebut nama, rasanya penonton konser Iwan Fals paham yang dimaksud Iwan. Seperti juga sindiran soal asam folfat dan asam sulfat serta bapa tukang baso anaknya juga tukang baso. "Yang ijazahnya beli," seru Iwan.

Kebetulan soal ijazah Presiden Joko Widodo hingga saat itu bulan Oktober 2022 ramai dibicarakan. Ijazah asli Jokowi hingga kini memang "kagak nongol-nongol".

Iwan Fals juga mengaitkan dengan pengadilan ijazah palsu yang katanya sudah dicabut. Mungkin itu gugatan pertama yang tak berlanjut akibat penggugat Bambang Tri ditahan. Gugatan perbuatan melawan hukum Jokowi akibat ijazah tersebut masuk kembali ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggy Sudjana mengajukan kembali dengan menggugat Jokowi, UGM, KPU dan lainnya.

Pengadilan ternyata bukan ruang keadilan tapi ruang kepentingan. Berhadapan dengan kekuasaan khususnya, penguasa, bukan hal yang mudah. Negara hukum hanya slogan, konstitusi dikhianati, serta kesamaan di depan hukum menjadi fiksi. Soal ijazah Jokowi yang ingin dibuktikan kebenaran dan keasliannya justru diproteksi dan "dilegalisasi". Pengadilan berfungsi sebagai pengalihan.

Dalam kasus 610 PN Jakarta Pusat "selesai" dengan Putusan Sela yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili. Aneh sesungguhnya, tapi begitulah hukum di rezim Jokowi. Putusan yang sama sekali tidak dibacakan di depan umum.

Putusan yang para penggugat cari sendiri informasinya di PN. Dengan alasan e-court, PN Jakpus telah mengacak-acak hukum acara. Bagai hukum rimba.

Niat baik dari para penggugat guna memberi ruang hukum bagi Jokowi untuk mengkarifikasi dan membuktikan kepemilikan dan/atau keaslian ijazah khususnya di tingkat Sarjana di depan hukum bukan saja tidak digunakan tetapi juga diperalat, bahkan diinjak-injak.

Dihentikan cukup dengan diktum Pengadilan tidak berwenang mengadili. Aneh, ini hukum perdata yang diyakini tidak ada pelanggaran kompetensi absolut. Presiden Jokowi berkedudukan di Jakarta Pusat, Penggugat adalah rakyat yang berkepentingan.

Cuitan twitter pribadi Iwan Fals menyindir dengan kalimat: "Apalagi nih, heboh ijazah palsu Presiden, maksudnya gimana, Presiden ijazahnya palsu gitu, masa sih". Iya benar juga masa sih, ironi jika Presiden Republik Indonesia tidak jelas ijazahnya. Masa sih jadi tukang palsu dan tipu?

Benar juga jika Iwan bernyanyi dengan melabrak "Bongkar!".

Salah satu bait liriknya :

"Penindasan serta kesewenang-wenangan Banyak lagi t'ramat banyak untuk disebutkan Hoi! hentikan hentikan jangan diteruskan Kami muak dengan ketidakpastian Dan keserakahan Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar"

Nah, yang sarjana dodol ada ga di sini? Bongkar! (*)