Mahfud MD Harusnya Ikut Petisi 100
Nah, sebagai Cawapres dalam status Menko Polhukam Mahfud MD tidak dituntut untuk menjadi oposisi tetapi menyiapkan agenda konkrit bagi proses demokratisasi, pemberantasan KKN, dan penegakan hukum, serta membangun ekonomi kerakyatan berkeadilan.
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
SEPERTI biasa Mahfud MD mengkritisi kondisi negara. Dulu mengritik perilaku korup rezim, konon, di rezim Joko Widodo korupsi lebih dahsyat dari pada sebelumnya. Dari atas sampai bawah. Mahfud MD prihatin. Begitu juga baru-baru ini ia memrihatinkan soal penegakan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah. Semestinya di bawah terlindungi, di atas ditindak tegas.
Bagus sekali ktitik Mahfud MD ini. Yang tidak bagus adalah bahwa ia sendiri adalah bagian dari rezim korup dan hukum yang tumpul itu.
Mahfud MD juga dulu mengingatkan adanya Ketetapan MPR Nomor VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Meminta agar pejabat yang dinilai tidak mampu segera mengundurkan diri. Mahfud pernah menyinggung rusaknya iklim rezim. Menurutnya, Malaikat bisa berubah menjadi Iblis di ruangan pemerintahan seperti itu. Dahsyat memang Mahfud MD.
Yang keparat adalah bahwa yang dikritisi itu ternyata termasuk dirinya. Mahfud MD adalah Menko Polhukam, Menteri yang mengkoordinasi Menteri-Menteri yang disinggung dan berperan strategis tersebut. Mahfud MD merupakan penentu kebijakan rezim Jokowi.
Konten kritikan atau curhat Mahfud sama dengan apa yang diprihatinkan oleh Kelompok Petisi 100. Apa yang dinyatakan merupakan sebagian kecil dari narasi atau substansi Petisi. Setelah Mahfud MD mengritik lalu apa yang akan dilakukan?
Sebagai Cawapres ia bersama Ganjar Pranowo ada di poros "melanjutkan" bukan "perubahan". Dipastikan sulit untuk mampu merealisasikan omongannya. Artinya itu omdo dan omdo.
Tindak lanjut dari keluhan Mahfud adalah apa yang menjadi misi dari Petisi 100 yakni makzulkan Jokowi. Mahfud MD semestinya bergabung dengan berbagai kekuatan kritis. Bersama Petisi 100 mendesak DPR dan MPR agar segera menggunakan kewenangannya untuk memakzulkan Jokowi. Sebagai langkah awal untuk perbaikan.
Tanggal 20 Oktober 2023 saat mahasiswa bergerak teriakan dan desakannya ialah bahwa Presiden Jokowi telah mengkhianati reformasi oleh karenanya harus segera mundur. Lalu, kedaulatan rakyat direnggut paksa oleh segelintir pengendali kekuasaan yang bernama oligarki. Menjalankan konsepsi neoliberalisme yang menindas rakyat.
Nah, sebagai Cawapres dalam status Menko Polhukam Mahfud MD tidak dituntut untuk menjadi oposisi tetapi menyiapkan agenda konkrit bagi proses demokratisasi, pemberantasan KKN, dan penegakan hukum, serta membangun ekonomi kerakyatan berkeadilan.
Persoalannya ialah bahwa rakyat skeptis akan integritasnya. Fakta empirik menunjukkan bahwa ambivalensi melekat pada profil dan karakternya. Dalam skandal 349 triliun rupiah pada instansi Kemenkeu, Mahfud yang melempar kasus, tetapi melalui Satgas bentukannya, Mahfud MD juga yang meredam hingga "sunyi senyap".
Seharusnya Mahfud MD langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus TPPU tersebut. Ini skandal serius.
Agar tidak menjadi Menteri tukang omong doang, ayo Mahfud ikut berjuang bersama Petisi 100 agar Jokowi segera dimakzulkan. Selama rezim ini masih dipimpin Jokowi maka omongan Mahfud MD itu hanya seperti orang yang buang angin saja.
Wes ewes ewes...bablas angine. Alami tapi bau, Pak. (*)