Skandal Nasional Rempang: Adili Jokowi!

Jokowi harus bertanggungjawab atas skandal nasional ini. Tidak cukup dengan mengundurkan diri atau ditumbangkan tetapi berlanjut pada proses hukum. Jokowi absolut diadili. Ada penghianatan negara, ada pelanggaran konstitusi dan ada pula perbuatan kriminal.

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

DARI konflik warga etnis Melayu dengan aparat di Pulau Rempang ternyata terkuak banyak borok. Sebutan yang pantas untuk kasus ini yaitu Skandal Nasional.

Disebut skandal karena ada perbuatan yang memalukan atau menurunkan martabat seseorang (vide KBBI). Meskipun mungkin ada terkait aspek pribadi akan tetapi nampaknya lebih kepada kebijakan nasional yang berujung pada skandal politik.

"A political scandal occurs when political corruption or other misbehavior is exposed. Politician or goverment official are accused of engaging in illegal, corrupt, or unethical practises. A political scandal can involve the breaking the nation's laws or moral codes and may involve other types scandal".

Kasus Rempang adalah peristiwa politik. Karena memalukan atau menurunkan martabat akibat perbuatan ilegal, korupsi dan praktik-praktik tidak etik. Dulu PT MEG itu diperiksa korupsi Rp 3,6 triliun. Penggusuran rakyat Melayu merupakan perilaku tidak etis dan merusak sendi-sendi moral.

Suku Indian saja dahulu dilokalisasi, ini suku Melayu justru direlokasi. Rezim Joko Widodo ini memang tidak bermoral. Menggusur seenaknya.

Lima "misbehavior" rezim Jokowi dalam kasus Rempang sehingga pantas menjadi elemen dari sebuah skandal.

Pertama, diawali dari omnibus law yang bertujuan menggalang dan melindungi investasi. Omnibus Law baik tenaga kerja, kesehatan, pajak dan lainnya adalah induk dari skandal politik yang memperalat hukum. Investasi Rempang merupakan derivasi dari omnibus law. Menjadikan investasi sebagai berhala.

Kedua, manipulasi perjanjian dan perizinan. Izin kepada PT MEG Tomy Winata untuk mengelola "Rempang Eco City" tidak memenuhi proses perizinan yang layak. Rekomendasi DPRD Batam 2023 yang merujuk pada kerjasama PT MEG tahun 2004 selain dipaksakan juga cacat hukum. Izin pada PT MEG bermasalah berat.

Ketiga, investor Xinyi Glass ternyata tidak se-bonafide yang digambarkan. Kemampuan untuk menggelontorkan dana 381 triliun diragukan. Pengembangan Xinyi Glass di Ontario Canada terhambat akibat dampak lingkungan. Kawasan hutan Rempang terancam rusak. Pelepasan hak kehutanan di Rempang juga tidak dimiliki. Ada bau pencucian uang pada Xinyi Group.

Keempat, HPL untuk PP Batam juga janggal, bagaimana ada HPL atas nama PP Batam dapat diberikan di tengah penduduk yang telah lama menempati lokasi ? Hal ini melanggar aturan agraria. Ditambah keraguan apakah benar HPL atau hanya SK HPL Sementara. Di sisi lain hak tanah atas PT MEG juga terindikasi manipulatif.

Kelima, puncak skandal adalah MoU dengan China. Proyek kerjasama adalah B to B (PT MEG dengan Xinyi Group) tetapi MoU dilakukan antara Jokowi dengan Xi Jinping. Dengan syarat adanya pengosongan maka dapat berakibat banjir "tenaga kerja" China kelak. Rempang berpotensi menjadi area Chinaisasi. Jalan dan langkah awal menuju Chinaisasi IKN Kalimantan Timur.

Kasus Rempang adalah skandal nasional yang melewati batas investasi. Kebijakan Pemerintahan Jokowi potensial membuka pintu China untuk aneksasi.

Konflik dengan etnis Melayu adalah konsekuensi bukan miskomunikasi. Ungkapan Jokowi maupun Tomy Winata hanya basa-basi. Sudah terang benderang bahwa target proyek adalah penggusuran, pengosongan atau relokasi. Misi seperti ini dipastikan bukan miskomunikasi.

Jokowi harus bertanggungjawab atas skandal nasional ini. Tidak cukup dengan mengundurkan diri atau ditumbangkan tetapi berlanjut pada proses hukum. Jokowi absolut diadili. Ada penghianatan negara, ada pelanggaran konstitusi dan ada pula perbuatan kriminal.

Sekurangnya delik "bohong menyebabkan keonaran" dapat dikenakan. Faktanya skandal itu bermula dari kebohongan.

Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 maka Jokowi terancam hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Jokowi sebagai pesakitan bagusnya berbaju "adat" oranye. Acara kenegaraan itu dilakukan di depan Majelis Hakim. Maka di ruang sidang ada toga hitam, meja hijau dan seseorang yang berbaju oranye. (*)