OPINI : Arah Pengelolaan Kekayaan Syariah

Jakarta, FreedomNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023—2027. Pelaku industri perbankan syariah di Tanah Air tentu menyambut baik dan berharap keberadaan roadmap perbankan syariah terbaru tersebut bisa lebih memperkuat daya saing dari industri ini dan pada saat yang sama turut mendorong minat konsumen lebih tinggi lagi dalam memilih layanan perbankan syariah (melalui program literasi dan insentif langsung maupun tak langsung).

Sesuai dengan RP3SI tersebut, maka peningkatan aspek ketahanan dan daya saing perbankan syariah dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah, penguatan resiliensi dan prudensial, dan inovasi untuk memperkuat diferensiasi produk dan layanan. Roadmap itu juga memberikan pedoman bagi perbankan syariah untuk memperkuat manajemen risiko dan tata kelola syariah agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien.

Sektor perbankan syariah di Indonesia memang terus menunjukkan pertumbuhan yang makin pesat. Laporan Islamic Finance Development Indicators (IDFI) 2022 menempatkan Indonesia pada posisi ketiga dalam peta keuangan syariah global, sekaligus posisi ketujuh untuk aset syariah tertinggi di dunia. Sementara, dari dalam negeri, data OJK Juni 2023 menunjukkan pertumbuhan keuangan syariah nasional mencapai 13,37% dari bulan yang sama di tahun sebelumnya. Namun, jika dilihat dari penetrasi, sesungguhnya masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk mendorong market share perbankan syariah. Jika mengacu pada data OJK per Juni 2023, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia mencapai 7,3%. Capaian itu memang masih lebih rendah dibandingkan dengan perkembangan pada sejumlah negara lain, sebut saja Malaysia yang pangsa pasar perbankan syariahnya sudah mencapai 46% pada Mei 2023. Dari sudut pandang lain, angka ini tentu juga menggambarkan betapa pasar perbankan syariah di Indonesia masih memiliki ruang yang lebar untuk tumbuh.

Pilihan produk dan layanan perbankan syariah di Indonesia sesungguhnya sudah sangat beragam, dapat dikatakan secara umum, solusi-solusi layanan yang tersedia di perbankan Syariah sekarang tidak kalah beragam dengan yang disediakan perbankan konvensional. Namun, upaya mendorong pertumbuhan perbankan syariah tak boleh berhenti sampai disini. Jika mengacu pada tema Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023—2027, yaitu “Perbankan Syariah yang Tangguh, untuk Masyarakat yang Sejahtera”, maka industri perbankan syariah memiliki peran strategis dalam membantu memberikan solusi untuk membangun Masyarakat Indonesia yang makin sejahtera.

Selain itu perbankan Syariah juga diharapkan untuk terus berinovasi dan memberikan nilai tambah kepada konsumen melalui solusi-solusi keuangan yang unik. Dalam konteks ini, industri perbankan syariah sesungguhnya mempunyai peluang dalam mengembangkan konsep pengelolaan kekayaan berbasis syariah (shariah wealth management) sebagai salah satu produk andalan. Shariah wealth management merupakan sistem pengelolaan kekayaan yang mengusung prinsip-prinsip syariah untuk membantu masyarakat mencapai tujuan jangka panjang. Ini merupakan layanan keuangan yang unik dan komprehensif yang tidak sekadar replikasi dari layanan yang ditawarkan perbankan konvensional. Pada prinsipnya, shariah wealth management akan menjadi layanan yang tidak hanya dapat mendampingi pertumbuhan finansial nasabah pada setiap fase perjalanan hidupnya, tetapi juga membantu dalam memenuhi aspek kebutuhan spiritual dan fungsi sosial.

Implementasi dari konsep ini dapat dibagi ke dalam lima pilar utama yakni Wealth Creation yang menjadi proses awal penciptaan kekayaan; Wealth Accumulation yang membantu pertumbuhan aset melalui investasi optimal, Wealth Preservation yang melindungi diri kita dan aset dari risiko; Wealth Purification yang membantu proses pembersihan harta dengan berbagi kepada sesama dalam bentuk zakat, sedekah dan wakaf; dan Wealth Distribution yang memfasilitasi persiapan waris dan wasiat.

Yang menjadikannya berbeda, shariah wealth management tak hanya memberikan manfaat secara materiil, tetapi juga spiritual dan sosial melalui pilar wealth purification dan wealth distribution. Dengan pilar ini, shariah wealth management akan memberikan dampak jangka panjang bagi generasi penerus, sekaligus pendistribusian kekayaan kepada kelompok masyarakat lainnya yang berhak dan membutuhkan.

Menariknya lagi, konsep ini juga dapat menjadi platform untuk melakukan diversifikasi aset di pasar internasional, sepanjang institusi finansial yang dipilih telah terkoneksi dan memiliki jaringan ke pasar global. Dengan kelengkapan layanan yang diberikan, shariah wealth management tentu dapat menjadi layanan andalan perbankan syariah yang akan makin melengkapi sisi supply dari bisnis perbankan syariah. Untuk memacu sisi demand, selain meningkatkan literasi, keberpihakan pemerintah dan regulator akan sangat dibutuhkan.

Upaya memperbesar pangsa pasar perbankan syariah tentu menjadi pekerjaan rumah bersama dari seluruh ekosistem di sektor ini. Dengan sektor keuangan syariah yang kuat, akan terbangun ketahanan perekonomian nasional. Dan Indonesia akan melaju menjadi negara mandiri, makmur, dan madani, serta tumbuh menjadi episentrum ekonomi syariah terkemuka di dunia. (dtf/opin/ekon)