Adu Kuat Kubu Pontjo Sutowo Vs Pratikno di Sidang Sengketa Hotel Sultan
Jakarta, FreedomNews - Kubu PT Indobuildco, perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) maupun pengelola GBK. Pihak kuasa hukum yang mewakili pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo, menyampaikan bahwa HGB No.26 dan No.27 atas Hotel Sultan itu berdiri di atas tanah negara.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Indobuildco pada sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap pemilik HPL yakni Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK (PPKGBK).
Pada persidangan hari ini, Selasa, 7 Mei 2024, pihak Tergugat yakni Mensesneg hingga PPKGBK menghadirkan tiga ahli hukum untuk memberikan keterangan ahli soal gugatan dari Indobuildco.
"Gimana memastikan bahwa tanah ini di atas HPL atau di atas tanah negara? Ternyata dari data-data dan bukti yang ada, enggak ada dikatakan bahwa tanah HGB Hotel Sultan itu di atas tanah HPL. Itu di atas tanah negara saat pemberian awal," terang penasihat hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva pada sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hamdan mempertanyakan keterangan ahli dari Tergugat bahwa HPL Blok 15 Kawasan GBK sudah ada sejak awal sebelum diterbitkannya dua HGB milik Indobuildco. Dia menyoroti bahwa HPL dimaksud baru terbit pada 1989, sedangkan dua HGB Indobuildco atas kawasan tersebut diterbitkan pada 1973 oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mempertanyakan apabila kawasan seluas 13 hektare itu sedari awal berstatus HPL. Dia justru berpendapat bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, sehingga bisa diterbitkan di atasnya HPL, HGB atau hak milik.
Oleh sebab itu, dia berargumen bahwa negara saat itu memberikan HGB kepada Hotel Sultan di atas tanah negara, bukan HPL. Dalam persidangan, Hamdan juga menyinggung bahwa Indobuildco masih bisa melakukan perpanjangan HGB karena belum habis masa berlaku 80 tahun sejak diterbitkan 1973.
"Bagi saya keterangan-keterangannya (ahli) memberikan suatu yang terang benderang bahwa posisi kepemilikan HGB Hotel Sultan clear. Itu HGB di atas tanah negara, karena enggak ada perjanjian. Kalau (HGB Indobuildco di atas HPL ada perjanjiannya dong. Enggak ada dalam paket HGB di atas HPL tanpa perjanjian. Ngarang aja kalau ada," ucapnya.
Tanggapan Kubu Pratikno
Sementara itu, penasihat hukum pihak Tergugat, Kharis Sucipto menilai HGB Indobuildco berada di atas HPL karena diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta saat itu. Dia membantah argumen Hamdan bahwa HGB yang diberikan ke perusahaan Pontjo Sutowo itu berada di atas tanah negara.
Di dalam persidangan, kubu Mensesneg dan pengelola GBK selaku pemilik HPL no.169/HPL/BPN/89 juga menyebut tanah Blok 15 Kawasan GBK itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pemerintah sebelum penerbitan HGB Indobuildco.
"PT Indobuildco tidak membebaskan tanah, tidak mengganti rugi tanah, tidak mendapatkan hibah atau waris, tidak pula mendapatkan hak karena perikatan-perikatan lain, semata-mata karena pemberian izin dari gubernur pada saat itu. Sehingga itulah yang membuat sesungguhnya HGB tersebut berada di atas Hak Pengelolaan," tutur Kharis.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya ingin mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK. Eksekusi itu ingin dilakukan pada 2023 usai Indobuildco kalah dalam empat kali Peninjauan Kembali (PK) dalam menggugat sah atau tidaknya HPL tersebut.
Oleh sebab itu, kubu Pontjo Sutowo menggugat pemilik HPL yaitu Menseneg hingga PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Sejalan dengan itu, mereka juga menggugat Menteri Investasi ke PTUN Jakarta atas pencabutan izin usaha Indobuildco.(dtf/hkm)