Pengelola GBK Tegaskan Eksekusi Hotel Sultan Tak Melawan Hukum
Jakarta, FreedomNews - Pemerintah menegaskan bahwa proses pengembalian aset kompleks Hotel Sultan ke tangan negara bukan suatu tindakan melawan hukum. Hal itu diungkapkan pihak Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno saat menghadirkan 3 ahli hukum yang memberikan keterangan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, Selasa, 7 Mei 2024.
Tiga ahli hukum itu dihadirkan pada persidangan di mana pemerintah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) digugat oleh pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo.
Ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Maria SW. Sumardjono, Ahli Hukum Perdata FH UGM Siti Ismiyati Jenie dan Ahli Hukum Administrasi Negara FH Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama. Penasihat hukum Tergugat, Kharis Sucipto, mengatakan kehadiran tiga ahli hukum masing-masing memiliki fungsi tertentu untuk menjelaskan perihal kepemilikan Hotel Sultan, perbuatan melawan hukum yang menjadi poin gugatan serta urusan administrasi negara.
"Jadi itu untuk melihat dari semua sisi ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan juga PPKGBK selaku pengelola tanah HPL 1 Gelora yg mencakup eks HGB No.26 dan No.27," jelas Kharis, Selasa, 7 Mei 2024. Menurut Kharis, keterangan para ahli sudah menjelaskan bahwa tindakan-tindakan pihak Tergugat dilakukan dalam kewenangannya sehingga tidak melawan hukum.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Tergugat yakni Mensesneg hingga PPKGBK merupakan pemilik sah dari Blok 15 Kawasan GBK, yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan. Hal itu didasarkan pada Hak Pengelolaan atau HPL No.169/HPL/BPN/89 yang diterbitkan pada 1989 silam atas Blok 15 Kawasan GBK.
Berdasarkan catatan Bisnis, HPL itu pernah digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.
Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021. Oleh sebab itu, pihak Indobuildco menggugat pemilik HPL dengan tuduhan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum Indobuildco juga menggugat pengelola GBK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kalau HGB atau alas hak sudah berakhir, maka sudah hapus haknya tidak ada lagi hubungan hukum antara bekas pemegang haknya dengan tanahnya. Maka dengan berakhirnya HGB (Indobuildco) dimaksud, bidang tanah tersebut kembali ke HPL 1 Gelora yang dimiliki oleh Mensesneg cq PPKGBK," terang Kharis.(dtf/hkm)