Rezim Jokowi Memang Punya Daya Rusak Sangat Mengerikan

Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JANGAN salahkan jika ada penilaian, rezim ini mempunyai daya rusak yang sangat mengerikan. Tidak segan-segan melanggar hukum dan konstitusi.

Mereka membuat peraturan seenaknya. Mereka hanya memikirkan kepentingannya, meskipun harus melanggar hukum. Mereka tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat banyak.

Di ujung kekuasaannya, Joko Widodo masih mau menambah beban rakyat, menambah derita rakyat. Dengan cara memaksa rakyat menabung untuk perumahan rakyat, namanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemaksaan terhadap rakyat, dengan alasan apapun, melanggar konstitusi, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), melanggar hak kebebasan (freedom) manusia yang dijamin konstitusi. Melanggar hak konstitusional rakyat untuk bisa menentukan pilihan atas kebutuhannya sendiri.

Menabung adalah pilihan. Pilihan untuk konsumsi hari ini atau konsumsi di masa depan (alias menabung).

Pilihan tersebut merupakan hak manusia, hak rakyat. Tidak ada pihak lain, termasuk pemerintah, yang boleh merampas hak tersebut, dengan alasan apapun.

Tetapi hak konstitusional rakyat tersebut mau dirampas oleh rezim ini, melalui peraturan Tapera, yang melanggar HAM: melanggar konstitusi.

Tentu saja rakyat melawan. Rakyat protes keras. Pemerintah akhirnya menunda peraturan tentang Tapera yang bermasalah ini.

Tetapi, “menunda” saja tidak cukup. Pemerintah wajib membatalkan peraturan tentang Tapera yang secara nyata melanggar konstitusi.

Tampaknya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, paham betul berbagai keluhan masyarakat terkait dengan Tapera ini.

Menteri Basuki mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Sri Mulyani dan mereka menyatakan sepakat untuk dapat menunda implementasi Tapera (Bisnis.com Kamis, 6 Juni 2024 | 17:35). . "Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (6/6/2024).

Basuki menyatakan, pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap. "Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," ujarnya.

Di samping itu, Basuki secara tersirat juga menerangkan bahwa implementasi Tapera sejatinya tidaklah genting untuk dilakukan. Sehingga, implementasinya dapat untuk ditunda.

Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan untuk perumahan masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal.

Basuki menjelaskan, sejak FLPP diguyurkan pada 2010 total APBN yang telah dikucurkan mencapai Rp 105 triliun. "Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp 105 triliun," ujarnya.

Di sisi lain, Basuki juga mengaku menyesali kemarahan yang terjadi atas rencana pelaksanaan program Tapera. "Dengan kemarahan ini [terhadap program Tapera] saya pikir saya menyesal betul," ucap Basuki.

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti akan dilakukan pada 2027.

Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

"Karena kami masih ditugaskan oleh komite untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru," tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024). Bahkan, tambah Heru, pihaknya juga belum akan melakukan pungutan program Tapera pada Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)