MK Anggap Pencalonan Gibran Sah, Tak Temukan Cawe-cawe Jokowi
Jakarta, FreedomNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tetap sah berdasarkan hukum. MK juga tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran. Anggapan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Arief menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan dalil Pemohon (Anies-Muhaimin) yang menafsirkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Mahkamah, lanjutnya, sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam Putusan No. 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.
Tak hanya itu, putusan MK No. 90 yang menganulir syarat minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika dibacakan. Oleh sebab itu, KPU juga tetap berhak menerima pencalonan Gibran meksi belum mengubah peraturan ihwal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait (Prabowo) dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan," jelas Arief.
Para hakim konstitusi juga tidak menemukan bukti yang memuaskan ihwal dalil Pemohon yang nyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran. Oleh sebab itu, permohonan Pemohon yang ingin Gibran didiskualifikasi menjadi calon wakil presiden tidak bisa diterima oleh MK.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," tutup Arief.(dtf/hkm)